Pemerintahan

Terkait UMP dan UMK 2027, Disnaker Sumut Masih Tunggu Petunjuk Teknis

Urbansumut.com – Terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ilyan Chandra Simbolon, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan mekanisme maupun formula yang akan digunakan untuk menetapkan besaran UMP dan UMK 2027.

“Penetapan UMP dan UMK untuk 2027 masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” ujar Ilyan saat di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, petunjuk teknis tersebut biasanya diterbitkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Regulasi itu akan mengatur formula yang digunakan dalam menentukan besaran upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dia menyebutkan, keberadaan regulasi tersebut sangat penting karena menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tahapan penetapan upah minimum. Dengan adanya petunjuk teknis yang jelas, proses penghitungan dan penetapan upah diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Ilyan mengaku, terkait penetapan UMP dan UMK 2027 tersebut Disnaker Sumut telah melakukan persiapan melalui Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan melibatkan berbagai unsur yang berkepentingan dalam penentuan kebijakan pengupahan.

Dewan Pengupahan Daerah Sumut terdiri atas sejumlah unsur, termasuk asosiasi pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh. Keterlibatan berbagai pihak tersebut diperlukan agar pembahasan mengenai pengupahan dapat mempertimbangkan beragam sudut pandang.

“Kami melalui Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari unsur asosiasi pengusaha, unsur serikat pekerja atau buruh, telah beberapa kali melaksanakan rapat,” ungkap Ilyan.

Ia menambahkan, pembahasan bersama unsur pengusaha dan pekerja merupakan bagian penting dalam mempersiapkan penetapan UMP dan UMK 2027. Namun, keputusan mengenai besaran upah minimum tetap harus mengacu pada ketentuan resmi yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Terkait hal tersebut, Ilyan juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengupahan, terutama kalangan pekerja dan pengusaha, agar mengikuti keputusan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pastinya, apabila sudah menjadi produk daripada pemerintah, dalam hal ini surat keputusan Pak Gubernur, ya harus dipatuhi,” pungkasnya. (*)

Editor: Muhammad Idris

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *